Pada awalnya, dana yang terkumpul oleh Novi dan Deni memang dimaksudkan untuk membantu Agus yang membutuhkan biaya pengobatan mata. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah dan barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan tujuan awal.
Penyimpangan ini bukan hanya melanggar prinsip donasi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum. Ricky Sitohang menegaskan bahwa "Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi."
Jika dana tersebut ingin dialihkan untuk tujuan lain, maka seharusnya ada persetujuan dari mayoritas donatur.
Baca Juga: Data Kenaikan UMP dalam 14 Tahun Terakhir, 2025 Bukan yang Tertinggi!
Pentingnya Persetujuan Mayoritas Donatur
Dalam pengumpulan dana donasi, transparansi dan persetujuan mayoritas dari donatur adalah hal yang sangat penting.
Jika ada perubahan dalam penggunaan dana, pihak yang mengumpulkan dana harus memastikan bahwa mayoritas donatur menyetujui perubahan tersebut.
Tanpa persetujuan ini, penggunaan dana bisa dianggap tidak sah, yang dapat berujung pada masalah hukum yang serius.
Jika terjadi perselisihan mengenai penggunaan dana donasi, pengadilan berperan untuk memberikan keputusan hukum.
Pengadilan akan memutuskan apakah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan tujuan awal atau tidak.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, maka dana tersebut harus dikembalikan atau disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Ricky Sitohang juga mengingatkan bahwa "masih banyak tugas negara dan masalah lain yang perlu diselesaikan. Duduk sama rendah aja lah. Agus jangan keras kepala, ikuti aja aturan main, Novi juga memberikan uluran tangan sesuai konstruksi"
Penyelesaian masalah donasi ini seharusnya tidak menjadi beban yang memperburuk situasi.
Semua pihak diharapkan untuk lebih bijak, jernih, dan bekerja sama agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh.