Berdasarkan surat keputusan yang diterima, terdapat beberapa informasi penting mengenai status bantuan yang belum dicairkan.
Hingga tanggal 6 November, tercatat ada sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak melakukan transaksi atau tidak melakukan pencairan bantuan, dengan total nominal yang cukup besar, mencapai sekitar 5,7 miliar untuk periode Juli-Agustus dan 72,7 miliar untuk periode September-Oktober.
Diharapkan penerima bantuan yang sudah menerima dana namun belum melakukan pencairan, segera menarik bantuan tersebut sebelum tanggal 20 November. Pasalnya, jika tidak ada transaksi hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa digunakan pada tahap berikutnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak terkait telah menginstruksikan percepatan pemanfaatan bantuan sosial melalui percepatan transaksi dan pengecekan data KPM yang belum melakukan transaksi menggunakan tools yang tersedia.
Seluruh KPM yang terdaftar di DTKS diharapkan untuk segera memanfaatkan bantuan yang sudah diterima dan menarik dana tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, untuk bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pengunduran atau penundaan penyaluran. Namun, ada kemungkinan penyaluran bantuan melalui PT Pos akan mengalami pengunduran, dan bantuan tersebut baru akan cair pada bulan Desember mendatang.
Dengan adanya berbagai update ini, diharapkan para penerima bantuan sosial bisa segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak kehilangan hak mereka. Pastikan bantuan segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal.