AYOBOGOR.COM -- Pada malam ini, per tanggal 13 November, ada sejumlah pembaruan penting terkait penyaluran bantuan sosial melalui program SIKS-NG dan surat keputusan terbaru yang diterima oleh sejumlah pihak terkait.
Meskipun tidak banyak, pencairan bantuan sosial di tanggal 11, 12, dan 13 November masih berlangsung, terutama untuk alokasi bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih mencakup periode alokasi September dan Oktober.
Pencairan BPNT dan PKH
Bantuan BPNT yang disalurkan hingga saat ini mayoritas memiliki nominal sebesar Rp400.000.
Pencairan ini merupakan kelanjutan dari alokasi bantuan pada bulan September dan Oktober bagi mereka yang belum sempat mencairkan bantuan sebelumnya, ataupun bagi mereka yang baru terdata sebagai penerima yang layak.
Meski demikian, jumlah pencairan bantuan yang dilakukan saat ini tidak terlalu banyak, dan diperkirakan sudah mendekati tahap akhir untuk alokasi bulan September dan Oktober.
Selain itu, untuk bantuan BPNT alokasi bulan November dan Desember, prosesnya sudah mulai berjalan, dan sebagian penerima sudah bisa melihat status bantuan mereka di aplikasi SIKS-NG.
Tahapan yang tinggal menunggu antara lain adalah tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), SPM (Surat Perintah Membayar), dan SI (Surat Instruksi) yang biasanya memakan waktu 1-2 hari sebelum dana bisa dicairkan.
Diharapkan dalam waktu dekat, penerima BPNT untuk alokasi November dan Desember akan segera menerima bantuan mereka.
Pencairan PKH November-Desember
Pencairan bantuan PKH untuk bulan November dan Desember juga sudah mulai terlihat di sistem, dengan rincian jumlah komponen bantuan yang bisa diterima.
Prosesnya masih bertahap, namun diperkirakan dalam minggu ini bantuan PKH sudah bisa muncul di sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sebagian besar penerima PKH diharapkan menerima bantuan lebih awal dibandingkan dengan BPNT. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, meskipun bantuan PKH biasanya muncul belakangan di DTKS, PKH justru lebih dulu cair dibandingkan dengan BPNT pada tahap terakhir penyaluran.