Himbauan dari Kementerian Sosial
Kementerian Sosial mengeluarkan beberapa himbauan penting terkait pencairan bantuan PKH dan BPNT alokasi bulan November-Desember 2024:
1. Kartu KKS Merah Putih: Pastikan bahwa KPM memegang sendiri kartu KKS Merah Putih mereka. Jangan menyerahkan kartu ini kepada orang lain karena dapat disalahgunakan. Kartu KKS seperti halnya ATM, sehingga penting untuk menjaga keamanannya.
2. Pengambilan Bantuan: KPM diwajibkan untuk mengambil bantuan sosial mereka secara langsung, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, baik itu ketua kelompok atau pendamping PKH. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima sesuai dengan yang seharusnya.
3. Penggunaan Bantuan Sosial: Bantuan sosial dari pemerintah hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dasar yang sah, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Penggunaan bantuan untuk hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti membeli rokok, minuman keras, atau narkoba, dapat berakibat pada penghentian pencairan bantuan di masa mendatang.
Dengan informasi ini, diharapkan KPM PKH dan BPNT dapat lebih memahami proses pencairan yang sedang berlangsung. Semoga pencairan bantuan ini berjalan lancar dan tepat waktu, serta dapat memberikan manfaat bagi para penerima yang membutuhkan.