nasional

Update 6 Bansos Ini Segera Cair Mulai 11 November 2024, Simak Informasi Selengkapnya!

Minggu, 10 November 2024 | 15:57 WIB
Update 6 Bansos Ini Segera Cair Mulai 11 November 2024, Simak Informasi Selengkapnya! (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM - Berikut kabar terbaru mengenai 6 bantuan sosial (bansos) yang dikabarkan segera cair mulai 11 November 2024.

Pada bulan November 2024, berbagai bantuan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Beberapa bansos ini mencakup kebutuhan dasar seperti tunai, pendidikan, kesehatan, hingga pangan. Berikut adalah beberapa bantuan yang disalurkan, beserta rincian dan syarat-syarat penerimanya.

1. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa adalah salah satu program bantuan yang terus disalurkan. BLT ini disalurkan pada tanggal 11 November 2024. Namun, perlu diingat bahwa penerima PKH dan BPNT tidak bisa menerima bantuan ini. Besaran bantuan yang diterima KPM tergantung pada durasi penyaluran, yaitu:

  • Rp300.000 untuk satu bulan,
  • Rp600.000 untuk dua bulan, dan
  • Rp900.000 untuk tiga bulan.

Setiap desa memiliki jadwal penyaluran BLT yang berbeda-beda. Jika termasuk penerima bantuan ini, mereka akan menerima surat undangan pencairan dari pemerintah desa setempat.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan pendidikan bagi KPM yang memiliki anak yang masih bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.

Penyaluran bansos PIP untuk tahap ketiga di tahun 2024 dilakukan pada bulan November. Besaran bantuan yang diberikan juga berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Anak SD mendapatkan Rp450.000,
  • Anak SMP mendapatkan Rp750.000,
  • Anak SMA mendapatkan Rp1.800.000.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar anak-anak mereka dapat terus melanjutkan pendidikan.

3. Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI)

KIS PBI merupakan program bantuan kesehatan dari pemerintah untuk KPM yang terdaftar sebagai masyarakat miskin.

Dengan KIS PBI, KPM tidak perlu membayar biaya pengobatan di rumah sakit karena iuran bulanan mereka sebesar Rp42.000 telah ditanggung oleh pemerintah.

Bantuan ini sangat membantu KPM dalam mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya perawatan medis.

Halaman:

Tags

Terkini