nasional

Ternyata Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Simak Juga Dokumen Persyaratan untuk Mendaftar

Kamis, 7 November 2024 | 11:04 WIB
Ternyata Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Simak Juga Dokumen Persyaratan Untuk Mendaftar

AYOBOGOR.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada tanggal 27 November.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) merupakan salah satu petugas di Pilkada 2024.

Diketahui ada kenaikan gaji untuk badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu menyelenggarakan Pilkada.

Perlu diketahui bahwa gaji dan upah petugas Pilkada berbeda-beda berdasarkan tugas dan kepentingannya.

Lantas, berapakah gaji yang akan diterima KPPS Pilkada 2024?

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berikut honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024:

- Ketua sebesar Rp900 Ribu

- Anggota sebesar Rp850 Ribu

- Satlinmas sebesar Rp650 Ribu

Selain menerima santunan di atas, petugas KPPS juga menerima santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, baik luka ringan maupun berat, cacat atau meninggal dunia:

- Luka sedang sebesar Rp8,25 juta

- Luka berat sebesar Rp16,5 juta

- Cacat permanen sebesar Rp30,8

Halaman:

Tags

Terkini