- Meninggal dunia sebesar Rp 36 juta
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Dokumen Persyaratan
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang ingin menjadi KPPS Pilkada 2024:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan dari partai politik terkait bagi calon untuk tidak bergabung dengan partai politik manapun selama minimal 5 tahun
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas, rumah sakit maupun klinik
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Demikianlah informasi terkait gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024.***