Kemudian informasi penting yang kedua terkait dengan batas akhir proses pencairan bansos PKH untuk periode Juli-Agustus 2024.
Berdasarkan isi surat tersebut, KPM harus mencairkan bantuan sosial untuk periode salur Juli-Agustus paling lambat besok di tanggal 31 Oktober 2024.
Karena apabila keluarga penerima manfaat tidak mencairkan bantuannya, maka saldo tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Itulah informasi penting untuk KPM terkait pencairan bansos PKH dan BPNT di tanggal 31 Oktober 2024.***