AYOBOGOR. COM -- Bansos Permakanan adalah salah satu bantuan sosial khusus yang dicairkan oleh pemerintah.
Bantuan jenis ini disalurkam seriap oleh oleh pemerintah kepada KPM khusus.
KPM khusus yang dimaksud adalah hanya yang masuk kategori lansia tunggal yang berhak mendapatkannya.
Baca Juga: Sabtu Update! Info Terkini Bansos PKH dan BPNT Periode November-Desember dan Peralihan dari PT Pos
Nah, ada tujuh kriteria tentang lansia tunggal yang berhak mendapatkan bansos permakanan, berikut rinciannya yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
Baca Juga: Nikmati Rujak dan Smoothies Mangga Kiojay di Tenda Street Food Thailand yang Ramai di Bogor!
7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).