AYOBOGOR.COM -- Beberapa bansos tambahan masih konsisten dicairkan pemerintah hingga bulan Oktober 2024 ini.
Keluarga penerima manfaat pun tak semuanya bisa mendapatkan bantuan sosial tambahan.
Hanya beberap KPM saja yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Cair Via PT Pos Indonesia, Beberapa Bansos Ini Bisa Diambil Oleh KPM dengan Membawa KTP dan KK
Sejumlah bansos rambahan ada yang dusalurkan berupa uang tunai, ada juga yang berbentuk barang.
Diantaranya seperti beras 10 kilogram, Program Indonesia Pintar, KRS dan Permakanan.
Selain bansos tambahan berupa barang, ada juga bansos berupa layanan yang diberikan pemerintah kepada KPM.
Salah satunya adalah bantuan layanan kesehatan bagi KPM yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bansos tersebut adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.
Ini diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Sudah Masuk Pertengahan Oktober Bansos PKH BPNT Belum Cair? Hal Ini Perlu Dilalukan KPM Segera!
Untuk mengetahui Anda dapat bansos PBI JK atau tidak, bisa silahkan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya KPM akan mendapat iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya.