Tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Akibat tindakan itu, pelaku dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Cimahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin 14 Oktober 2024.***