Pengamat Hukum Sebut Gadai Fiktif Pegadaian di KBB Harusnya Tidak Terjadi Jika Pengawasan Lebih Ketat

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi menetapkan RAS, mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  (Ayoabandung.com/Restu Nugraha)
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi menetapkan RAS, mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Ayoabandung.com/Restu Nugraha)

Tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Akibat tindakan itu, pelaku dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Cimahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin 14 Oktober 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X