nasional

Selain PKH dan BPNT, KPM yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan Khusus dari Pemerintah Langsung

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:57 WIB
Ilustrasi -- Selain PKH dan BPNT, KPM yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan Khusus dari Pemerintah Langsung (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Tak hanya yang reguler, pemerintah juga menyalurkan beberapa bansos tambahan.

Ada yang dusalurkan berupa uang tunai, ada juga yang berbentuk barang.

Diantaranya seperti beras 10 kilogram, Program Indonesia Pintar, KRS dan Permakanan.

Baca Juga: Jika Tanda Ini Muncul di Data Aplikasi SIKS-NG, Mohon Maaf Dana Bansos Anda Tak akan Cair

Selain bansos tambahan berupa barang, ada juga bansos berupa layanan yang diberikan pemerintah kepada KPM.

Salah satunya adalah bantuan layanan kesehatan bagi KPM yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bansos tersebut adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.

Ini diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Ikatkan Pita Hijau di Lengan Mana? Ini Aturan Berpakaian untuk Pria dan Wanita

Untuk mengetahui Anda dapat bansos PBI JK atau tidak, bisa silahkan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya KPM akan mendapat iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya.

Namun, dana ini tidak bisa diambil secara tunai, melainkan hanya bentuk iuran kepada BPJS Kesehatan saja.

Baca Juga: Promo BTN di Bazar UMKM Sarinah, Diskon 74% dan Hiburan Juicy Luicy

Dengan adanya bantuan ini, KPM bisa berobat secara gratis.

Halaman:

Tags

Terkini