AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait dua syarat untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 telah dimulai pada hari ini di tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Namun kenyataannya peserta tidak bisa langsung lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB walaupun nilai yang didapat di atas passing grade.
Karena terdapat syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi oleh para peserta CPNS 2024.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi peserta selain memenuhi nilai passing grade yang telah ditentukan?
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Selain memenuhi nilai ambang batas, terdapat dua syarat lainnya supaya peserta dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar, yaitu:
- Memenuhi passing grade SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
- Masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah yang diperlukan untuk posisi yang dilamar.
Jika jabatan yang dipilih adalah tiga, peserta harus masuk peringkat enam dengan nilai tertinggi atau peringkat teratas untuk lolos tahap SKB.
Passing Grade SKD CPNS 2024