nasional

Tata Cara SKD CPNS 2024, Ada Larangan yang Harus Diperhatikan, Salah Satunya Dilarang Pakai Kuncir Ubur-ubur!

Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:47 WIB
Tata Cara SKD CPNS 2024, Ada Larangan yang Harus Diperhatikan, Salah Satunya Dilarang Pakai Kuncir Ubur-ubur! (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera dilangsungkan mulai Oktober 2024 ini sesuai dengan jadwal yang telah dirilis oleh BKN.

Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan SKD akan dimulai pada 16 Oktober mendatang.

Untuk mempersiapkan agenda penting tersebut, salah satu instansi merilis tata cara mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Cair di KKS BNI, Mandiri, dan BSI? Simak Penjelasan dari Pendamping Sosial

Instansi yang dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten Asahan. Total ada 11 poin tata tertib peserta yang diumumkan melalui laman bkpsdm.asahankab.go.id.

Berikut rincian tata cara SKD yang harus dipahami oleh para pelamar CPNS 2024.

1. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.

Baca Juga: Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya, Ini 3 Batik Khas Jawa Barat yang Mendunia!

3. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia

5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur

6. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:

  • Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan memakai sepatu formal hitam polos tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal/sepatu casual
  • Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), rambut dalam keadaan rapi dan diikat bagi yang tidak berhijab, diharuskan memakai ikat rambut polos tidak boleh memakai ubur-ubur, scrunchie dan jedai bagi yang berhijab dan tidak berhijab, memakai sepatu formal hitam polos tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal/sepatu casual.
  • Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Baca Juga: Semakin Merata! Bansos PKH Periode September-Oktober Cair Duluan di Kartu KKS BRI Untuk Wilayah Ini

Halaman:

Tags

Terkini