7. Tidak diperkenankan membawa benda/barang berharga seperti Surat Penting, emas, uang tunai dalam jumlah besar
8. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
- Cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS
- KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
- Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKD.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
9. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta dan KTP, alat tulis berupa pensil dan kertas sudah di siapkan oleh panitia di dalam ruangan tes
10. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
- Membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Merokok.
- Tidak diperkenankan membawa benda/barang berharga seperti Surat Penting, emas, uang tunai dalam jumlah besar
11. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
Itulah 11 poin tata cara SKD CPNS 2024 yang harus dipahami oleh para pelamar. Dengan demikian pelamar bisa melakoni Seleksi Kompetensi Dasar dengan lancar.***