AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria kelompok masyarakat yang tidak akan menerima bansos pada alokasi September Oktober 2024.
Yang aman diketahui, bansos PKH dan BPNT sudah mendekati detik-detik pencariannya.
Ada setidaknya 15 kelompok masyarakat yang tidak akan bisa memperoleh bantuan sosial dari Kemensos.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Sementara itu, keluarga yang ingin menerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini merupakan persyaratan dasar agar bisa mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Berikut ini 15 Kriteria kelompok masyarakat yang tidak bisa lagi menerima bansos.
1. Alamat Tidak Ditemukan: KPM yang alamat tempat tinggalnya tidak dapat diverifikasi.
Baca Juga: KPM Bakal Terima Bansos Tambahan di Bulan Oktober, Siap-siap Ambil di Kantor Pos Terdekat
2. Individu Tidak Ditemukan: KPM yang anggotanya tidak dapat ditemukan atau diverifikasi.
3. KPM Meninggal Dunia: KPM yang telah meninggal dunia, kecuali jika sudah ada ahli waris yang memenuhi syarat, seperti anggota keluarga berusia di atas 17 tahun.
4. ASN, TNI, atau Polri: KPM yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian.
5. Keluarga ASN, TNI, atau Polri: Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri.