nasional

Catat! Inilah Kriteria Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:09 WIB
Catat! Inilah Kriteria Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024 (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka sejak 30 September lalu.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka sejak 30 September lalu.

Ini merupakan langkah signifikan dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar dapat berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH BPNT Sudah Cair? Inilah Hasil Cek Saldo KKS BRI, BNI dan Mandiri Senin 1 Oktober 2024

Dalam proses seleksi ini, terdapat beberapa kriteria pelamar prioritas yang perlu diperhatikan. Pendaftaran untuk seleksi PPPK Guru 2024 telah dimulai, memberikan harapan baru bagi banyak tenaga honorer yang ingin menjadi ASN.

Pemerintah menekankan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini. Melalui seleksi ini, diharapkan mereka dapat memiliki status yang lebih jelas dan terjamin.

Urutan Prioritas Pelamar

Dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah menetapkan urutan prioritas pelamar sebagai berikut, dilansir @pppk_indonesia:

Baca Juga: Mencari Spot Buat Ngegrill di Bogor dengan Ragam Paket Murah Meriah, Ada di Menggrilla! Mulai 20 Ribuan Saja

1. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru)

Pelamar yang termasuk dalam kategori ini adalah guru yang sudah berpengalaman dan memiliki kualifikasi yang sesuai.

Mereka yang telah mengajar dan memberikan kontribusi nyata di dunia pendidikan akan mendapatkan prioritas utama. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

Kriteria kedua mencakup eks tenaga honorer kategori II, yang sebelumnya telah terdaftar dan berkontribusi dalam berbagai instansi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini