AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos tambahan masih terus dilakukan oleh pemerintah hingga akhir tahun nanti.
Salah satu bantuan sosial tambahan yang bakal disalurkan kembali di bulan Oktober adalah MRP beras 10 kilogram.
Bantuan ini sebenarnya dicairkan untuk keluarga penerima manfaat yang terdaftar di data P3KE.
Namun, kemungkinan nantinya KPM PKH dan BPNT juga bisa mendapatkan bantuan khusus berbentuk barang ini.
Meskipun KPM PKH BPNT terdaftar di data DTKS, tapi bisa dapat bansos beras 10 kilogram, kok bisa?
Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari channel YouTube Diary Bansos.
Seperti diketahui, pencairan beras 10 kilogram me yisakan 2 tahapan penyaluran lagi.
Yakni alokasi Oktober dan Desember 2024. Sehingga total yang bakal di alirkan adalah 20 kilogram lagi.
KPM PKH BPNT memang memiliki peluang untuk mendapat pencairan bantuan ini.
Namun syaratnya adalah, harus terdaftar juga di data P3KE.
Apabila tidak terdaftar, maka bansos beras 10 kilogram tidak akan bisa dicairkan.
Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, 12 Materi TWK Ini Sering Keluar Saat Ujian SKD