nasional

Kabar Gembira, PKH dan BPNT via Kantor Pos Lebih Dahulu Dicairkan dari KKS, Sudah Masuk Tahapan...

Selasa, 24 September 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi -- Kabar Gembira, PKH dan BPNT via Kantor Pos Lebih Dahulu Dicairkan dari KKS, Sudah Masuk Tahapan... (Unsplash)

AYOBOGOR.COM - Bansos PKH dan BPNT melalui Kantor Pos indonesia masih belum dapat dicairkan hingga saat ini.

Namun kabarnya pada bulan ini atau sekitar beberapa Minggu kedepannya, kedua bantuan sosial ini akan lebih dahulu dicairkan dibandingkan melalui KKS.

Sebelum para KPM penerima PKH dan BPNT yang cairnya melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) telah melakukan pencairan.

Baca Juga: Tanda Pencairan PKH dan BPNT Muncul di SIKS-NG: Update Terbaru untuk Keluarga Penerima Manfaat

Pencairan tersebut sudah disalurkan kepada KPM sejak awal bulan Agustus 2024. Akan tetapi, KPM yang mencairkan bansos melalui Kantor Pos masih belum bisa menerima dana.

Menanggapi hal ini, kapan KPM dapat mencairkan bansos PKH dan BPNT melalui Kantor Pos?

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui tayangan video yang di-upload kanal YouTube Ariawanagus yang diunggah tanggal 23 September 2024, saat ini data di aplikasi SIKS-ng menunjukkan bahwa bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos tinggal melewati dua tahap lagi.

Berdasarkan pantauan aplikasi SIKS-ng memperlihatkan bahwa status kedua bansos tersebut tinggal menunggu SPM (surat perintah membayar) dan SI.

Jika statusnya sudah SI atau standing instruction, maka dipastikan dana sudah masuk dan dapat segera melakukan pencairan.

Baca Juga: Tempat Sarapan Ketoprak Cirebon Enak di Bogor Cuma Rp13 Ribuan Sudah Bikin Kenyang!

Sehingga para KPM hanya tinggal menunggu undangan dari pihak Kantor Pos atau pendamping sosial.

Selain itu, KPM yang sebelumnya sudah melakukan Burekol akan melaksanakan pencairan bansos melalui KKS yang sudah dimiliki.

Bansos PKH dan BPNT melalui Kantor Pos Indonesia kemungkinan dicairkan terlebih dahulu dibandingkan melalui Bank Himbara.

Sebab bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos Indonesia belum dicairkan untuk yang alokasi Juli-September 2024.

Halaman:

Tags

Terkini