nasional

KPM PKH Punya Komponen Lansia, Ada Info Penting yang Perlu Diketahui, Pastikan Dana Bantuan Cair

Selasa, 24 September 2024 | 11:16 WIB
Ilustrasi -- KPM PKH Punya Komponen Lansia, Ada Info Penting yang Perlu Diketahui, Pastikan Dana Bantuan Cair (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli-September 2024 semakin mendekati tahap pencairan. 

Setelah lama dinantikan, penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan segera menerima bantuan reguler tersebut. 

Proses penyaluran ini melalui berbagai tahapan penting yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Gultik Jebew Paling Pedas di Bogor: Surga Kuliner bagi Pecinta Pedas!

Saat ini, di aplikasi SIKS-NG, kedua bantuan sosial tersebut masih dalam tahap penyelesaian Burekol (Buku Rekening Kolektif). 

Setelah proses ini selesai, pencairan akan dilanjutkan dengan tahapan lain, termasuk SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), SI (Surat Instruksi), dan top up. 

Diperkirakan seluruh proses ini akan mulai berlangsung pada minggu ketiga atau keempat September 2024, sehingga bantuan dapat dicairkan pada akhir bulan tersebut.

Bagi KPM yang memiliki komponen lansia, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan sebelum pencairan bantuan sosial. 

Pertama, komponen lansia yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang berusia minimal 60 tahun. Jika lansia dalam keluarga belum mencapai usia tersebut, maka bantuan PKH tidak akan dicairkan untuk komponen lansia.

Baca Juga: Penerima Bansos Golongan Ini Bakal Terima Dana Ganda di Pencairan Periode Juli-September, Cek Kriterianya di Sini

Kedua, jumlah maksimal komponen lansia yang dapat dihitung untuk menerima bantuan adalah sebanyak 4 orang. Artinya, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari 4 lansia, hanya 4 orang yang akan dihitung dalam pencairan bantuan sosial.

Selain itu, terdapat perbedaan nominal pencairan yang akan diterima oleh KPM berdasarkan jenis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki. Bagi KPM yang memiliki KKS murni, pencairan akan dilakukan setiap dua bulan dengan nominal Rp 400 ribu per tahap untuk setiap lansia yang terdaftar.

Sementara itu, bagi KPM yang beralih dari pencairan melalui PT Pos ke KKS, nominal pencairan yang diterima adalah sebesar Rp 600 ribu per tahap untuk setiap lansia.

Dengan demikian, KPM PKH dengan komponen lansia perlu memperhatikan informasi ini untuk memastikan kelancaran proses pencairan bantuan sosial yang akan segera dilakukan. 

Halaman:

Tags

Terkini