3. Kesamaan data
Para penerima bantuan PKH harus memiliki data pada DTKS dan Dukcapil yang sama.
4. Tertera pada Dapodik
Jika komponen yang tertera pada KPM merupakan anak sekolah baik SD, SMP maupun SMA maka data Mereka harus terdaftar pada dapodik dan sesuai dengan data DTKS dan Dukcapil.
5. Kehamilan atau balita kedua saja
Jika Anda memiliki komponen balita atau ibu hamil maka yang berhak menerima pencairan bansos PKH maksimal hanya untuk kehamilan atau balita kedua saja.
6. Maksimal 4 disabilitas
Jika Anda memiliki komponen disabilitas, maka Anda hanya berhak menerima pencairan dengan maksimal 4 disabilitas saja.
7. Lansia usia 60 tahun
Dikatakan memiliki komponen lansia jika terdapat seseorang yang usianya telah memasuki 60 tahun lebih dan yang berhak menerima PKH dalam satu keluarga maksimal 4 orang saja.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga 2 Pekan Ini, Persewar Waropen vs Persibo Bojonegoro Live Dimana?
Itulah ketujuh kriteria atau kategori KPM yang berhak menerima pencairan bansos PKH alokasi September Oktober 2024.
Meskipun belum diketahui pasti mengenai jadwal pencairannya, namun jika Kamu termasuk dalam salah satu kategori diatas maka cepat atau lambat Kamu akan menerima pencairan bansos tersebut melalui KKS Merah Putih.***