Aturan Terbaru! Bansos PKH Alokasi September Oktober Hanya Akan Cair Untuk KPM Kategori ini, Apakah Kamu Termasuk?

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 19:17 WIB
Ilustrasi --  (pixabay)
Ilustrasi -- (pixabay)

AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial PKH alokasi September Oktober diprediksi akan cair dalam waktu dekat, namun hanya KPM dengan beberapa kategori saja yang akan menerima pencairan tersebut. 

Program Keluarga Harapan atau yang sering Kita sebut PKH menjadi salah satu bansos yang sangat dinantikan pencairannya hingga hari ini. 

Meskipun nominal yang akan diterima oleh masing-masing KPM cukup bervariasi, namun dengan adanya pencairan tersebut bisa membantu KPM dalam pemenuhan kebutuhannya terutama kebutuhan komponen. 

Baca Juga: BRI Salurkan Rp126,12 Triliun KUR untuk 2,6 Juta UMKM per Agustus 2024

Seperti yang Kita ketahui bahwa besaran nominal bansos PKH yang akan diterima oleh KPM menyesuaikan dengan komponen yang ada pada keluarga tersebut. 

Saat ini bantuan PKH sudah memasuki periode salur untuk bulan September Oktober 2024.

Nantinya para KPM hanya akan menerima pencairan melalui KKS saja dan bagi Mereka yang sebelumnya menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia kini telah dialihkan agar bisa menerima pencairan bansos melalui KKS. 

Meskipun saat ini perubahan status pada SIKS-NG terus bergerak cepat, namun tidak banyak KPM yang mengetahui bahwa PKH alokasi September Oktober hanya akan cair untuk beberapa kategori KPM saja. 

Bagi Kamu yang masih belum mengetahui kategori KPM yang dimaksud, simaklah daftar kategori KPM di bawah ini yang berhak menerima pencairan PKH September Oktober 2024 dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Bersiaplah! Bansos PKH BPNT Alokasi September Oktober Akan Cair Sekaligus, Cek Faktanya di Sini

1. Terdaftar dalam DTKS

Komponen dalam KPM yang berhak menerima pencairan PKH adalah mereka yang berstatus balita, anak SD, anak SMP, anak SMA, ibu hamil, penyandang disabilitas dan lansia yang datanya terdaftar dan aktif dalam DTKS. 

2. Maksimal 4 komponen

Masing-masing KPM dibatasi dan hanya diperbolehkan menerima pencairan bansos PKH dengan maksimal 4 komponen dalam keluarga. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X