AYOBOGOR.COM -- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.
Program ini dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki komponen anak sekolah, dengan memberikan dana tambahan untuk meringankan beban pendidikan.
Penerima manfaat PIP ini otomatis terdaftar melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sudah masuk ke dalam daftar nominasi Surat Keputusan (SK) pencairan dana.
Besaran dana yang diterima oleh siswa bergantung pada jenjang pendidikan masing-masing.
Siswa tingkat SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun, sementara siswa di jenjang SMP menerima dana sebesar Rp 750.000 per tahun.
Untuk jenjang SMA, jumlah bantuan yang disalurkan paling besar, yaitu mencapai Rp 1.800.000 per tahun.
Melansir dari sumber informasi terbaru, saat ini pencairan dana PIP sudah mencapai 60 persen. Namun, pencairan ini berlaku bagi KPM yang telah melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Bagi KPM yang baru mengaktivasi rekening setelah tanggal tersebut, proses pencairan diperkirakan akan dilakukan pada Oktober, November atau Desember mendatang.
Bagi keluarga yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan pencairan, penting untuk memastikan bahwa data sudah tersinkronisasi dengan sistem Dapodik dan proses aktivasi rekening telah diselesaikan.
Kesabaran diperlukan bagi yang belum mendapatkan dana, mengingat penyaluran ini dilakukan bertahap sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya PIP, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh biaya sekolah.