- Guru yang merupakan lulusan PPG prajabatan.
- Prosedur pendaftaran dan seleksi mengikuti tahapan yang sama dengan guru eks-THK2 dan guru non-ASN.
Tahapan Seleksi
- Pendaftaran: Melalui SSCASN dengan pembuatan akun dan pengisian biodata.
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen oleh pemerintah daerah.
- Seleksi Kompetensi: Dilakukan dengan menggunakan tes berbasis komputer (CAT BKN) yang mencakup materi Situational Judgement Test (SJT).
- Pengumuman: Setelah seleksi kompetensi, peserta akan menunggu hasil pengumuman pasca-sanggah.
Penentuan dan Penempatan
Urutan penentuan kelulusan mengikuti kategori pelamar prioritas terlebih dahulu, yaitu guru eks-THK2, kemudian guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. Jika terdapat sisa formasi, akan dilanjutkan dengan penempatan untuk kategori yang tersisa berdasarkan prioritas tersebut.
Dengan memahami alur seleksi ini, peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk peluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Kemendikbud berharap informasi ini membantu mempermudah proses seleksi dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.