- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH merupakan program bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. PKH mencakup tiga komponen utama:
1. Komponen Kesehatan: Untuk ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.
2. Komponen Pendidikan: Untuk anak-anak yang masih bersekolah di SD, SMP, dan SMA sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Untuk lanjut usia (60 tahun ke atas), penyandang disabilitas berat, dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Jumlah Bantuan PKH
Nominal bantuan untuk PKH bervariasi sesuai dengan kategori komponen yang ada:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.