AYOBOGOR.COM -- Selamat kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang beruntung! Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah mengumumkan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan jumlah yang signifikan, berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp3 juta per penerima.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan sosial melalui berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Informasi menggembirakan ini berlaku bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), ada kabar baik tentang bantuan sosial ini.
Besaran dan Jadwal Pencairan Bantuan
Bantuan sosial yang diberikan melalui KKS ini mencapai angka maksimal Rp3 juta per kali pencairan, dengan jadwal pencairan yang dijadwalkan pada bulan September hingga Oktober. Untuk kategori bantuan yang maksimal, KPM harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya adalah penerima bantuan PKH dan BPNT yang mencairkan bantuan per tiga bulan atau empat tahap dalam setahun.
Kriteria penerima bantuan ini meliputi mereka yang terdaftar dalam program PKH dan BPNT. Pada pencairan tahap ini, KPM akan menerima bantuan dalam bentuk uang yang dikreditkan ke Kartu Keluarga Sejahtera yang diterbitkan oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia untuk daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Rincian Bantuan untuk Setiap Kategori
Penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan yang bervariasi tergantung pada kategori keluarga yang ada. Berikut adalah rincian bantuan yang dapat diterima:
- Ibu Hamil:Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun):Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP:Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA:Rp500.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas):Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun