Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berpotensi melanjutkan ke tahapan selanjutnya adalah peserta yang pada masing-masing materi nilainya memenuhi passing grade.
Namun, meskipun masing-masing materi sudah melampaui passing grade, tidak serta-merta peserta tersebut langsung bisa melanjutkan ke tes selanjutnya, yakni SKB.
Sebab, nilai SKD yang sudah memenuhi ambang batas akan dilakukan perankingan terlebih dahulu di antara seluruh peserta yang mendaftar di formasi yang sama.
Kemudian, kuota peserta SKB adalah 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Misalnya, suatu jabatan tertentu memiliki formasi berjumlah 6, maka peserta SKB di formasi tersebut nantinya berjumlah maksimal 18 orang saja.
Maka jika dalam formasi tersebut pendaftarnya mencapai 10.000 orang, dengan jumlah peserta lolos nilai ambang batas SKD berjumlah 5.000 orang, maka akan ada 482 peserta SKD lolos passing grade yang tidak bisa lanjut ke SKB.
Adapun jika ada lebih dari satu peserta dengan total nilai SKD yang sama, maka perankingan dilakukan dengan cara mempertimbangkan nilai per materi. Secara berurutan mulai dari TWK, TIU dan TKP.
Berkaitan dengan hal ini, maka ada baiknya peserta SKD mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya. Sebab, lolos passing grade saja tidak cukup.
Peserta SKD sebisa mungkin harus mencapai nilai sebaik-baiknya. Sebab, meski lolos nilai ambang batas, jika peserta SKD lain nilainya jauh lebih tinggi, maka potensi tidak lolos perankingan akan semakin besar.***