nasional

Lolos Passing Grade SKD Otomatis Bisa Ikut SKB? Belum Tentu, Begini Ketentuan Tes Tahap 3 CASN 2024

Kamis, 12 September 2024 | 08:38 WIB
Lolos Passing Grade SKD Otomatis Bisa Ikut SKB? Belum Tentu, Begini Ketentuan Tes Tahap 3 CASN 2024 (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - Dalam mengerjakan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meskipun peserta tes sudah memenuhi passing grade pada masing-masing materi, belum tentu otomatis lolos ke tahapan selanjutnya, yakni SKB.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 3 tahapan seleksi yang harus dilalui peserta seleksi CPNS.

Ketiga tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan yang terakhir adalah Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: Hore! KPM Bisa Dapat BLT Subsidi Gas LPG 3 KG, Tinggal Menunggu Lampu Hijau dari Prabowo

Seleksi administrasi yang dimaksud adalah pengecekan berkas dan dokumen yang diunggah oleh peserta seleksi CASN. Apakah validitasnya sudah terbukti dan apakah sudah sesuai dengan persyaratan di masing-masing instansi yang dilamar.

Berdasarkan jadwal pengadaan CASN setelah mengalami perpanjangan masa pendaftaran, pengumuman seleksi administrasi ini dijadwalkan mulai 14 – 19 September 2024.

Peserta yang lolos ke tahapan berikutnya, yakni SKD, adalah pendaftar seleksi CASN yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

SKD sendiri dilakukan dengan cara mengerjakan sejumlah soal dengan model jawaban pilihan ganda. Total soal berjumlah 110 butir dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Baca Juga: Dilantik sebagai Mensos Gantikan Risma, Gus Ipul akan Beri Pernyataan Terkait Bansos dalam 2 Hari ke Depan

Ke-110 soal tersebut dibagi menjadi 3 materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, Tes Intelegensian Umum (TIU) 35 butir serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 45 butir.

Pada TWK dan TIU, bobot jabawan benar adalah 5 dan bobot jawaban salah nol. Sedangkan pada TKP tidak terdapat jawaban salah. Bobot nol diberikan jika peserta tidak memberikan jawaban.

Skala nilai jawaban TKP adalah tertinggi 5, 4, 3, 2 dan terendah 1. Adapun passing grade atau nilai ambang batas adalah TWK 65,TIU 80 dan TKP 166.

Peserta SKD harus mencapai nilai ambang batas pada masing-masing materi. Sehingga, misalnya, ada peserta memiliki bobot TWK tertinggi, namun TIU-nya di bawah ambang batas, tetap dinyatakan tidak lolos SKD.

Baca Juga: Bapanas Siap Salurkan Bansos IPKP Ke 20 Wilayah di Indonesia, Cilacap dan Kebumen Sudah Dapat!

Halaman:

Tags

Terkini