AYOBOGOR.COM — Setelah ditunggu-tunggu oleh para KPM PKH BPNT hasil migrasi dari PT Pos Indonesia, ada lagi kabar terbaru terkait penyaluran Bansos yakni melalui surat yang diterbitkan Kemensos per tanggal 9 September 2024.
Selain kepastian waktu pencairan, KPM hasil migrasi juga bertanya-tanya apakah PKH BPNT tahap 3 yang sebelumnya disalurkan via PT Pos Indonesia tetap akan dicairkan dengan alokasi 3 bulan, yakni Juli – September 2024?
Berikut detail mengenai surat pemberitahuan yang diterbitkan Kemensos terkait pendistribusian KKS atau buku tabungan bagi KPM hasil migrasi dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Surat resmi dari Kemensos sebagaimana disampaikan dalam YouTube Pendamping Sosial tersebut meski bertanggal 9 September 2024, namun baru diterima pada tanggal 10 September 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Pendamping Sosial di seluruh Indonesia. Sementara perihal surat adalah tentang pendistribusian KKS atau buku tabungan dalam rangka penyiapan data penyaluran Juli – Agustus 2024.
Adapun intsruksi di dalam tersebut ditujukan kepada Pendamping Sosial PKH atau SDM PKH, pertama, untuk melakukan monitoring pendistribusian KKS atau buku tabungan kepada KPM sembako melalui aplikasi SIKSMA.
Dijelaskan bahwa aplikasi SIKSMA adalah aplikasi yang digunakan Pendamping Sosial untuk memantau nama-nama KPM yang akan mendapatkan KKS atau buku tabungan baru.
Hal lain yang perlu diperhatikan dari instruksi tersebut adalah periode salur untuk KPM PKH maupun BPNT, yakni Juli – Agustus 2024, bukan Juli – September 2024.
Sebagaimana diketahui, ketika masih menggunakan PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur, Bansos biasanya disalurkan dalam alokasi 3 bulan sekaligus.
Untuk periode salur saat ini berarti KPM PKH BPNT hasil migrasi belum menerima Bansos untuk alokasi Juli – September 2024, mengingat ini pun sudah memasuki pekan kedua bulan September.
Namun, berdasarkan surat instruksi sebagaimana disampaikan di YouTube Pendamping Sosial, di mana tercantum penyaluran PKH dan BPNT periode Juli – Agustus 2024, maka kemungkinan penyalurannya dibuat per 2 bulan alokasi.
Terlebih surat tersebut ditujukan kepada Pendamping Sosial di seluruh Indonesia, yang mana berarti instruksi tersebut berlaku di seluruh wilayah pendistribusian PKH BPNT se-Indonesia.
Surat instruksi ini juga menandakan bahwa KPM peralihan dari PT Pos Indonesia yang sudah menyelesaikan proses Burekol namun belum mendapat KKS maupun buku tabungan, sebentar lagi akan mendapatkannya.
Adapun syarat pengambilan KKS atau buku tabungan adalah wajib hadir sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Sedangkan berkas yang perlu dibawa adalah KTP dan KK yang bersangkutan.