Kabar Gembira! KPM PKH BPNT dengan Kriteria Ini Bisa Segera Cairkan Bansos Tambahan

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 07:32 WIB
Kabar Gembira! KPM PKH BPNT dengan Kriteria Ini Bisa Segera Cairkan Bansos Tambahan
Kabar Gembira! KPM PKH BPNT dengan Kriteria Ini Bisa Segera Cairkan Bansos Tambahan

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira bagi KPM PKH BPNT yang memiliki kriteria berikut ini dikabarkan bisa segera mencairkan bantuan sosial (bansos) tambahan. 

Lalu, kira-kira bantuan apakah yang dimaksud dan benarkah dapat segera dicairkan? 

Bantuan tambahan yang dimaksud ialah bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar yang ditujukan untuk peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. 

Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, bantuan PIP adalah salah satu bantuan tambahan yang dapat diterima oleh penerima manfaat PKH maupun BPNT.

Menurut peraturan, penerima prioritas bantuan tersebut adalah siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi penerima PKH, BPNT, serta orang tua yang memiliki anak di jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK, terdapat informasi penting mengenai program PIP ini.

Peserta didik yang bersekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK, dengan orang tua yang menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau bantuan pangan berupa beras 10kg, akan menjadi prioritas dalam menerima bantuan PIP.

Diketahui, bantuan ini disalurkan sekali dalam satu tahun anggaran. Misalnya, untuk tahun ajaran 2024-2025, bantuan akan dicairkan satu kali.

Ada kabar baik bagi siswa-siswi di jenjang SD hingga SMA/SMK, karena pada bulan September ini, pencairan bantuan PIP untuk tahap kedua masih berlangsung.

Berdasarkan surat dari pusat, bantuan ini khusus bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel sebelum 30 Juni, sudah dapat dicairkan mulai 13 Agustus.

Sebagai informasi, jumlah bantuan yang dicairkan saat ini adalah sebesar Rp450.000 untuk jenjang SD.

Sementara untuk jenjang SMP yakni sebesar Rp750.000. Lalu, untuk jenjang SMA/SMK dengan nominal Rp1.800.000.

Bagi penerima manfaat bansos ini, diimbau untuk mempergunakan bantuan sebagaimana mestinya. Sebab, bantuan PIP bertujuan untuk menunjang biaya pendidikan. 

Demikian informasi yang dapat disampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X