nasional

Jadwal dan Mekanisme Seleksi P3K Guru 2024: Penjelasan Lengkap tentang Penempatan dan Kriteria Pelamar

Selasa, 10 September 2024 | 07:10 WIB
Masih Dibuka, Ini Batas Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Buruan Daftar

AYOBOGORCOM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru tahun 2024 tengah menjadi perhatian besar bagi calon peserta.

Dengan pendaftaran yang akan dibuka pada 2024, banyak calon guru yang bertanya-tanya mengenai mekanisme penempatan dan kriteria pelamar dalam seleksi P3K kali ini.

Pada kesempatan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai proses penempatan dan skema kelulusan untuk P3K guru 2024, terutama jika pelamar prioritas tidak tersedia di daerah tertentu.

Skema Penempatan P3K Guru 2024

Dalam proses seleksi P3K guru 2024, penempatan dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan. Berikut adalah urutan prioritas dalam pengisian formasi P3K:

1. Pelamar Prioritas: Ini termasuk guru-guru yang telah lulus passing grade pada seleksi P3K tahun 2021, yang terdiri dari THK-2, serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

2. THK-2: Pelamar yang termasuk dalam kategori ini juga menjadi prioritas selanjutnya.

3. Non-ASN Terdaftar di Database BKN: Guru-guru yang tidak termasuk dalam kategori prioritas tetapi terdaftar di database BKN.

4. Guru Sekolah Negeri: Ini termasuk guru yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar di sekolah negeri.

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Para lulusan PPG yang memenuhi syarat.

Banyak calon peserta yang bertanya-tanya, apa yang terjadi jika pelamar prioritas sudah tidak ada di Kabupaten mereka? Apakah pelamar dari kategori berikutnya akan diprioritaskan?

Jika pelamar dari kategori prioritas sudah tidak tersedia di daerah tertentu, maka pengisian formasi akan dilanjutkan ke kategori berikutnya sesuai urutan prioritas. Sebagai contoh, jika tidak ada pelamar prioritas yang memenuhi syarat di suatu kabupaten, penempatan akan beralih kepada THK-2, kemudian non-ASN, dan seterusnya hingga kategori lulusan PPG.

Pada video ini, kami juga menjelaskan bagaimana proses penempatan akan dilakukan jika semua kategori pelamar prioritas sudah habis. Dalam hal ini, penempatan akan dilakukan berdasarkan urutan kategori yang tersisa, dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi dan pemeringkatan pelamar.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus penempatan formasi guru kelas SD di Kabupaten A. Misalnya, terdapat 100 formasi guru kelas SD yang tersedia. Jika tidak ada pelamar dari kategori prioritas (THK-2, guru sekolah negeri, lulusan PPG), maka formasi akan diisi dengan pelamar dari kategori berikutnya sesuai urutan prioritas. 

Halaman:

Tags

Terkini