AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menetapkan aturan bahwa KPM PKH BPNT dilarang menerima bansos permakanan lansia.
Sebelum membahas tentang ketentuan Kemensos, mari kita pahami terlebih dahulu mengenai apa itu bansos permakanan lansia.
Permakanan lansia adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan untuk lansia tunggal. Penyaluran bansos ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal.
Selanjutnya, ada tujuh kriteria tentang lansia tunggal yang berhak mendapatkan bansos permakanan, berikut rinciannya.
- Miskin atau tidak mampu;
- Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
- Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam poin ketujuh dengan jelas disebutkan bahwa KPM PKH BPNT dilarang mendapatkan bansos permakanan lansia.
Lalu apabila dilanggar apa konsekuensinya? Dilansir dari YouTube Diary Bansos, konsekuensinya adalah dicoret dari daftar penerima PKH BPNT.
Baca Juga: Rekomendasi 11 Coworking Space Terbaik di Bogor, Suasana Tenang Nyaman Buat Kerja!
"KPM PKH BPNT yang menerima bansos permakanan lansia akan terdeteksi sebagai ganda bansos atau dobel bansos sehingga bisa dicoret dari daftar penerima PKH atau BPNT," ujar Lutfi selaku Pendamping Sosial yang memberikan keterangan dalam YouTube Diary Bansos.
"Sudah banyak terbukti, KPM yang terdeteksi dobel bansos, pada penyaluran berikutnya tiba-tiba tidak cair. Meskipun kedua bantuan sosial ini sama-sama dari Kemensos, tetapi tidak boleh diterima oleh satu orang," pungkasnya.
Sebab permakanan bukanlah bantuan sosial tambahan. KPM PKH BPNT hanya bisa menerima bansos tambahan berupa PIP, beras 10 kg, KIS PBI JK, serta Kartu Prakerja.
Sementara itu, lansia tunggal yang memenuhi persyaratan akan menerima bansos permakanan berupa makanan siap santap setiap harinya.
Akan ada petugas yang mengantar makanan di siang hari sebanyak dua porsi, untuk makan siang dan makan malam.