nasional

Bolehkah Gelar dan Nama Prodi Berbeda di Formasi yang Dilamar di Pendaftaran CPNS 2024? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Minggu, 8 September 2024 | 07:31 WIB
Bolehkah Gelar dan Nama Prodi Berbeda di Formasi yang Dilamar di Pendaftaran CPNS 2024? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi (setneg.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Seleksi CPNS 2024 sudah ketat sejak di fase administrasi, sebab sudah banyak yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.

Maka untuk pendaftar CPNS tahun 2024 agar menaati semua ketentuan yang ada supaya memenuhi syarat verifikator.

Nah, salah satunya bolehkah gelar dan nama prodi berbeda di formasi yang dilamar di CPNS 2024? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: TERBARU, Nilai Passing Grade CPNS 2024 dan Tips Meningkatkan Nilai Ambang Batas Seleksi Tahun Ini Selain Belajar

Contohnya jika Anda melamar formasi di Kemenkeu dengan syarat prodi yang sesuai adalah S-1 Ekonomi dari prodi Ilmu Ekonomi.

Namun gelar yang Anda miliki adalah S-1 Ekonomi dari prodi Ilmu Ekonomi syariah.

Maka orang tersebut akan dinyatakan TMS karena tidak sesuai dengan kualifikasinya.

Contoh lain, ada formasi CPNS 2024 untuk analis akuntansi.

Baca Juga: SURAT Pernyataan CPNS Kemenag 2024 Format Word, Tak Perlu Download PDF dan Langsung Bisa Digunakan Pelamar CPNS Tahun Ini

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi ini adalah S-1 akuntansi.

Jika Anda memiliki gelar S-1 akuntansi, maka Anda dapat melamar formasi ini.

Namun, jika Anda hanya memiliki gelar S-1 ekonomi, maka Anda tidak dapat melamar formasi ini.

Maka, apakah pemilihan formasi CPNS 2024 itu berdasarkan prodi atau gelar? Jawabannya adalah berdasarkan prodi.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Administrasi CPNS 2024? BEGINI Cara Membuka Pengumuman dan Melakukan Sanggah

Halaman:

Tags

Terkini