AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait ketentuan dalam pengembalian dana (refund) e-meterai untuk CPNS 2024.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 menuai kritik karena situs penyedia e-meterai yang dikelola Peruri sempat tidak bisa diakses.
Hal tersebut dapat terjadi karena banyak orang yang masuk ke laman tersebut secara bersamaan.
Baca Juga: Selamat! Bansos PKH dan BPNT Sudah SP2D Khusus untuk KPM Golongan Ini, KPM Peralihan Sabar Dulu Ya
Karena kejadian tersebut, BKN mengumumkan bahwa pendaftar dapat penggunaan meterai tempel untuk kelengkapan dokumen CPNS 2024.
Saat ini, laman e-meterai Peruri yaitu meterai-elektronik.com sudah dapat diakses kembali.
Walau begitu, masih banyak pendaftar yang menuntut Peruri supaya pengembalian dana dapat dilakukan.
Karena sebelumnya proses pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik tidak bisa dilakukan.
Lantas, bisakah refund dilakukan bagi meterai yang tidak dapat digunakan?
Menanggapi hal tersebut, Peruri menyatakan melalui akun Instagram resmi milik mereka bahwa proses refund dapat dilakukan.
Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pengembalian dana.
Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai