nasional

Hore! Status Bansos PKH dan BPNT Sudah Berubah di SIKS-NG Online, Simak Proses Apa Saja Yang Harus Dilalui Sebelum Cair ke Kartu KKS

Sabtu, 7 September 2024 | 09:56 WIB
Hore! Status Bansos PKH dan BPNT Sudah Berubah di SIKS-NG Online, Simak Proses Apa Saja Yang Harus Dilalui Sebelum Cair ke Kartu KKS (Facebook Ayu Priencess)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait status bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT sudah berubah di aplikasi SIKS-NG.

Terpantau saat ini status bantuan PKH dan BPNT di SIKS-NG sudah berubah untuk peralihan PT POs Indonesia ke kartu KKS alokasi Juli-September.

Dilansir melalui YouTube Diary Bansos, periode salur kedua bantuan sosial tersebut sudah berubah ke Juli-September 2024.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan Pas Foto dan Swafoto yang Digunakan untuk Daftar CPNS 2024

Selain itu. pihak penyalurnya bukan lagi PT Pos Indonesia, melainkan bank penyalur seperti bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri. Kemudian proses burekol juga sudah muncul.

Saat ini proses yang sedang dilalui saat ini untuk bansos Program Keluarga Harapan dan juga Bantuan Pangan Non Tunai adalah burekol.

Burekol merupakan proses pembukaan rekening kolektif yang dilakukan oleh pihak bank penyalur untuk membukakan rekening secara kolektif kepada para KPM.

Setelah proses burekol ini selesai, tugas dari pihak bank penyalur adalah mendistribusikan buku rekening dan juga kartu KKS yang baru.

Baca Juga: Cek Status PKH BPNT September di SIKS-NG, Sudah Ada Perubahan Signifikan Menuju Detik-detik Pencairan

Namun perlu diingat bahwa untuk para KPM yang sudah mendapatkan buku rekening dan kartu KKS baru untuk bantuannya tidak langsung cair.

Karena setelah buku rekening dan juga kartu KKS itu dibagikan, masih ada tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi rekening.

Setelah tahapan verifikasi rekening berhasil, maka akan berlanjut ke proses Surat Perintah Membayar (SPM).

Kemudian akan masuk ke tahapan Surat Perintah Pencairan (SPP), lalu proses selanjutnya adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan.

Baca Juga: PERURI Rilis Panduan Terbaru untuk Beli Meterai Elektronik, Ada 6 Langkah yang Harus Dilalui

Halaman:

Tags

Terkini