AYOBOGOR.COM - Inilah beberapa perbedaan antara pas foto dan swafoto yang digunakan untuk mendaftar CPNS 2024.
Seperti yang Kita ketahui bahwa dalam mendaftar CPNS seluruh pelamar diwajibkan untuk melengkapi berbagai dokumen data diri dan salah satunya adalah foto.
Foto yang diminta untuk pendaftaran tersebut pun memiliki dua jenis foto yaitu pas foto dan swafoto.
Namun, tahukah Kamu bahwa kedua jenis foto tersebut memiliki beberapa pebedaan yang wajib Kamu ketahui.
Jika Kamu tidak bisa membedakan antara pas foto dan swafoto, maka besar kemungkinan Kamu tidak akan lolos pada tahap seleksi administrasi.
Untuk itu, berikut ini adalah rangkuman mengenai perbedaan swafoto dan pas foto yang harus Kamu ketahui sebelum mendaftar CPNS 2024.
Swafoto atau selfie
- Potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera depan ponsel Anda
- Swafoto akan diunggah pada saat pendaftaran akun
- Tidak ada ketentuan latar belakang, artinya masing-masing pelamar dibebaskan untuk menentukan background foto
- Diperbolehkan untuk berpakaian bebas namun rapih dan sopan
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
Baca Juga: PERURI Rilis Panduan Terbaru untuk Beli Meterai Elektronik, Ada 6 Langkah yang Harus Dilalui
Pas foto
- Foto formal yang menampilkan seseorang dari kepala hingga dada
- Pas foto diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi
- Latar belakang pas foto untuk seluruh peserta diwajibkan berwarna merah
- Berpakaian formal atau putih
- Menampilkan wajah dengan jelas
Itulah beberapa rangkuman mengenai perbedaan swafoto dan pas foto yang perlu Kamu ketahui untuk pendaftaran CPNS 2024.
Pastikan Kamu memenuhi semua ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis foto tersebut.
Selain itu, Kamu juga harus mengetahui pasti mengenai format serta ukuran file yang dapat diunggah pada laman pendaftaran.