nasional

Catat! Inilah Daftar Tes Yang Harus Yang Harus Dilalui Peserta CPNS 2024, Mulai Dari SKD Hingga SKB

Jumat, 6 September 2024 | 15:37 WIB
Catat! Inilah Daftar Tes Yang Harus Yang Harus Dilalui Peserta CPNS 2024, Mulai Dari SKD Hingga SKB (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut ini merupakan daftar tes yang harus dilalui oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 resmi ditutup pada 10 September 2024. Sebelumnya masa pendaftaran diperpanjang selama 4 hari, terhitung dari tanggal 6 September 2024.

Penyebabnya karena ada kendala teknis dalam pembelian dan pembubuhan e-meterai yang disediakan oleh Perum Peruri.

Baca Juga: Ada Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS, Benarkah Bansos PKH dan BPNT September 2024 Sudah Pencairan?

Setelah masa pendaftaran dan proses seleksi administrasi berakhir, peserta akan menghadapi tes tertulis pertama melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) atau yang biasa dikenal dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Terdapat tiga ketentuan yang ditetapkan untuk SKD CPNS 2024, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Batas waktu pengerjaan SKD adalah 100 menit. Namun bagi penyandang disabilitas sensorik dan netra, tes ini dapat diselesaikan dalam waktu 130 menit.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Alokasi September-Oktober Lewat KKS

Jumlah Soal

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal.

Untuk soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5 dan jawaban salah/tidak menjawab berbobot 0.

Untuk soal TKP, bobot jawaban benar minimal 1, nilai maksimal 5, dan jika peserta tidak menjawab mendapat skor 0.

Baca Juga: Peruri Terapkan 2 Prioritas Layanan Agar Proses Pembelian E-Meterai Lancar, Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Nih!

Tahapan Tes Setelah SKD

Dikutip melalui akun @peruri.indonesia, setelah SKB peserta akan menghadapi Tes Kompetensi Bidang (TKB) atau biasa dikenal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman:

Tags

Terkini