nasional

Masih Memiliki Kuota E-Meterai, Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan Meterai Elektronik yang Telah Dibeli?

Rabu, 4 September 2024 | 12:53 WIB
Masih Memiliki Kuota E-Meterai, Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan Meterai Elektronik yang Telah Dibeli? (Instagram/@peruri.indonesia)

AYOBOGOR.COM -- Apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai setelah dibeli melalui website Peruri?

Saat ini banyak pelamar seleksi CPNS 2024 yang sudah membeli meterai elektronik untuk syarat pendaftaran.

Meterai digunakan untuk membubuhi 3 dokumen syarat selekski mualai dari surat pernyataan 5 poin hingga surat lamaran.

Beberapa pelamar mungkin melakukan pembelian meterai lebih dari yang dibutuhkan sehingga masih memiliki kuota di website Peruri.

Baca Juga: Bukan PKH BPNT! Bansos Rp 400.000 dan Rp 1.425.000 Cair di Rekening KPM, Apakah Alokasi Juli-September 2024?

Lalu kapan batas waktu e-meterai dapat digunakan?

Dikutip dari salah satu unggahan Instagram resmi Peruri, berikut merupakan penjelasan mengenai batas waktu penggunaannya.

"Apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai setelah pembelian" sebut akun instagram @peruri.indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi di BAN-PT untuk Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Cara Download

Dalam unggahannya, Peruri menjelaskan meterai elektronik tidak memiliki batas waktu penggunaan.

"E-Meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah dibeli" Sebut perupi dalam postingannya.

"Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen" tambahnya.

Peruri juga menghimbau untuk secara berkala melakukan perubahan pasword akun di website untuk menjaga keamanan.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah 16 Situs Alternatif untuk Membeli e-Meterai CPNS Lengkap dengan Cara Cek Keasliannya

Demikian informasi mengenai batas waktu penggunaan e-meterai setelah dibeli. (*)

Halaman:

Tags

Terkini