AYOBOGOR.COM -- Ini ketentuan pengembalian dana pembelian e-meterai yang di website meterai-elektronik.com, pelamar CPNS 2024 wajib simak.
Hingga hari ini website pembelian meterai elektronik Peruri masih mengalami kendala.
Tak hanya website yang eror, ternyata banyak pula pelamar CPNS 2024 yang sudah membeli e-meterai namun belum mendapatkan kuota.
Saat ini banyak sekali keluhan yang dilayangkan ke Peruri melalui akun Instagram resmi @peruri.indonesia.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi
"Udah transaksi sukses 2 kali 2 invoice tapi status di sistem “menunggu pembayaran” dan kuota masih 0" sebut akun @freedom** pada kolom komentar salah satu unggahan Peruri terkait pengembalian dana.
Ternyata kejadian serupa tak hanya dialami beberapa pelamar saja. Banyak pendaftar mengaku memiliki nasib yang sama.
"gua juga sama 2x payment gada muncul tu materai" tambah akun @sio**
"Parahhhh beli udh 8 materai, pembayaran semua berhasil. Tapi kuota materai gak ada sama sekali" sebut yang lainnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Peruri merilis ketentuan pengembalian dana e-meterai dalam unggahan akun Instagramnya.
"Bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli E-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Anda dapat melakukan pengembalian dana" sebut akun @peruri.indonesia.
6 Kententuan Pengembalian Dana
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil