nasional

Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi

Rabu, 4 September 2024 | 08:44 WIB
Aturan Terbaru! Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Inilah Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi (ist)

AYOBOGOR.COM – Aturan terbaru dari pemerintah terkait perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri kini berencana mengubah atau mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun dalam proses perubahannya tersebut masyarakat akan diminta dokumen tambahan.

Rencana perubahan tersebut telah disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirgen Korlantas.

Baca Juga: Bansos Rp 1.233.000 Mendadak Cair Rabu Pagi Ini Khusus KPM Berciri Berikut, Simak Jadwal Penyaluran Bantuan Reguler

Dalam pernyataannya tersebut Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan nomor SIM yang akan dianti NIK akan dimulai pada tahun 2024.

Adanya perubahan tersebut dinilai sejalan dengan visi polisi yaitu bersinergi dalam program satu data.

Selain itu pemilihan nomor NIK dipilih karena single data, Beliau juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan NIK maka semua data diri dari masyarakat tersebut akan dengan mudah muncul mulai dari KTP, SIM, NPWP dan BPJS.

Untuk pembuatan SIM di masa depan nanti akan dilakukan secara terpusat atau tersentralisasi.

Baca Juga: 16 Tempat Beli E-Meterai CPNS Resmi yang Bisa Digunakan Pelamar CPNS 2024 Sebelum Pendaftaran Berakhir

Pemusatan tersebut bertujuan agar masyarakat bersedia mengikuti seluruh tahapan dalam pembuatan SIM.

Bukan hanya itu saja, Beliau juga berharap bahwa dengan adanya upaya tersebut dapat menghilangkan pandangan kalua pembuatan SIM hanya dengan foto saja.

Jadi, saat proses pembuatan SIM sudah mulai tersentralisasi maka setiap peserta yang gagal dalam tes secara otomatis dokumen tidak bisa tercetak.

Sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Yusri Yunus bahwa pergantian nomor SIM menjadi NIK dimulai pada bulan Juli 2024.

Baca Juga: Muncul Video TikTok E-Meterai Diduga Ditimbun dan Dijual Rp 25.000 per Keping ke Pelamar CPNS 2024, Cek Faktanya

Halaman:

Tags

Terkini