nasional

Punya E-Meterai Berlebih Setelah Daftar CPNS 2024? Begini Syarat dan Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:50 WIB
E-meterai untuk CPNS 2024. (Instagram/@cpns_asn)

AYOBOGOR.COM - Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu komponen penting dalam pendaftaran seleksi CPNS atau CASN 2024.

Dalam proses pembelian kuota meterai elektronik, penting bagi pengguna untuk memahami dengan jelas syarat dan ketentuan yang berlaku.

Memiliki pemahaman yang baik mengenai hal ini dapat menghindarkan dari kesalahpahaman di kemudian hari.

Setiap langkah dalam transaksi, termasuk kebijakan pembatalan, harus diperhatikan agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Tips Cepat TWK CPNS 2024: 5 Kata Kunci yang Wajib Pelamar Tahu Sebelum Ujian

Ketentuan pembatalan sering kali melibatkan beberapa prosedur yang perlu diikuti dengan seksama.

Dengan mengetahui ketentuan ini, pengguna dapat lebih tenang dan yakin dalam melakukan pembelian kuota meterai elektronik.

Untuk pembatalan pembelian e-meterai, ada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti di meterai-elektronik.com.

Simak syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota e-meterai seperti dilansir AyoBogor.com dari meterai-elektronik.com.

Baca Juga: Update 5 Instansi Pusat dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Peringkat Berapa?

1. Jika melakukan pengajuan pembatalan pembelian e-meterai, ada maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil,

2. Untuk pembatalan pembelian e-meterai, hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh,

Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice,

3. Apabila mengajukan, dana yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian e-meterai,

Halaman:

Tags

Terkini