Yakni umumnya berkisar antara 2 hingga 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
Setelah melewati masa berlaku tersebut, surat dinyatakan tidak berlaku lagi dan Anda wajib melakukan pemeriksaan kesehatan ulang untuk mendapatkan surat yang baru.
Ketentuan masa berlaku ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan pemohon selalu dalam keadaan yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.