AYOBOGOR.COM – Berikut ini ada informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH BPNT yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diimbau bagi KPM yang memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan data dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Pemadanan data kaitannya dengan pencairan bantuan sosial agar terus dicairkan kepada KPM untuk peridoe selanjutnya.
Baca Juga: Simak Cara Cek dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT Untuk Daftar CPNS 2024
Hal tersebut sesuai informasi yang dilansir dari channel YouTube Naura Vlog.
Pemerintah memberlakukan aturan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak.
Untuk mengetahui status dari data NPWP dan NIK sudah padan atau belum dapat dicek di halaman ereg.pajak.go.id.
Apabila muncul keterangan NPWP dan NIK datanya telah aktif dan valid artinya data anda sudah padan untuk keduanya.
Baca Juga: Simak Cara Cek dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT Untuk Daftar CPNS 2024
Apabila belum muncul status aktif dan valid dapat berkonsultasi ke kantor pajak cabang terdekat di wilayah tempat tinggal.
Kepada para KPM pemilik NPWP diimbau untuk segera melakukan pemadanan data dengan data NIK KTP.
Karena NPWP akan tidak digunakan Kembali dan hanya akan menggunakan E-KTP. Mengingat KTP akan memiliki fungsi yang sangat banyak di 2024 akhir bagi KPM.
Itulah tadi ulasan informasi penting soal pemadanan data KTP dengan NPWP dalam pencairan bansos.