AYOBOGOR.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka, lalu apakah PPPK aktif dapat mendaftar?
Dibuka sejak 20 Agustus lalu, pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini tentunya jadi kabar baik bagi calon pelamar termasuk PPPK.
Hal ini lantaran masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkeinginan memiliki status menjadi PNS.
Kabar baiknya, pemerintah kini memberikan kesempatan pegawai P3K untuk dapat mengikuti seleksi tahun ini.
Dikutip dari laman Instagram resmi BKN, PPK dapat melamar dengan memenuhi syarat wajib.
Syarat pertama yakni setiap pelamar wajib telah memenuhi masa kerja minimal 1 tahun.
"Jika PPPK aktif melamar CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun" sebut BKN dalam unggahan terbarunya hari ini, (28/8).
Tah hanya itu, pelamar juga harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Bersiap! PT Pos Mulai Bagikan Surat Undangan Pencairan Bansos, BPNT Cair Awal Bulan?
"telah menapat persetujuan dari PPK atau pyb instansi" tambahnya.
Sehingga jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka dapat dipastikan dapat mengikuti seleksi pendaftaran CPNS.
Saat mengikuti seleksi, pelamar tidak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Sehingga nantinya jika tidak lolos seleksi, dapat kembali menempati jabatannya.
Baca Juga: Cek Fakta! Bansos BPNT Cair Lebih Awal Dibanding PKH Tahap 3, Disalurkan Tanggal Ini? Ternyata...