2.497 Pelamar CPNS 2024 Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Instansi, BKN Sebut Calon Pelamar Wajib Pastikan 2 Hal Ini

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 12:16 WIB
2.497 Pelamar CPNS 2024 Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Instansi, BKN Sebut Calon Pelamar Wajib Pastikan 2 Hal Ini (setkab.go.id)
2.497 Pelamar CPNS 2024 Sudah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Instansi, BKN Sebut Calon Pelamar Wajib Pastikan 2 Hal Ini (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- CPNS 2024 resmi dibuka, sebanyak 2.497 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat instansi.

Dikutip ayobogor.com dari laman Instagram BKN, hingga pendaftaran hari ke 4 kemarin, sudah ada sebanyak 37.761 pelamar CPNS 2024.

Angka tersebut merupakan jumlah pelamar yang sudah submit atau sudah mengakhiri pendaftaran.

Baca Juga: Awas! Pelamar CPNS 2024 Dianggap Gugur hingga Dikenakan Sanksi Jika Melakukan 3 Hal Ini

Dimana dari 37.761 pelamar tersebut terdapat 5.797 yang dinyatakan memenuhi syarat instansi.

Sementara ada 2.497 lainnya yang berstatus Verif TMS atau tidak memenuhi syarat instansi.

Dalam unggahannya BKN menyebutkan 2 hal yang harus diperhatikan pelamar agar sukses dalam melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Buka 165 Jabatan CPNS 2024, Gajinya hinga Rp8 Jutaan

2 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelamar CPNS 2024

1. Wajib cek perkembangan informasi terbaru dan pastikan mengakhiri pendaftaran ketika sudah submit seluruh persyaratan yang dibutuhkan

2. Selalu baca buku petunjuk dan pengumuman instansi sebelum mendaftar

Perlu diingat beberapa instansi memiliki persyaratan khusus bagi setiap pelamar.

Agar dapat dinyatakan lolos verfikasi syarat instansi yang dilamar, pastikan sebelum mendaftar sudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baik mulai dari syarat umum, syarat khusus, syarat dokumen hingga syarat tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp7 Juta! Kemenpora Buka 53 Formasi CPNS 2024, Lulusan D3 hingga Sarjana Bisa Daftar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X