nasional

Batas Umur CPNS 2024 26 Tahun, 35 Tahun atau 40 Tahun? Jangan Sampai Keliru, Begini Ketentuannya

Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:45 WIB
Batas Umur CPNS 2024 26 Tahun, 35 Tahun atau 40 Tahun? Jangan Sampai Keliru, Begini Ketentuannya (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Simak berikut ini penjelasan mengenai batas umur CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS tahun ini tampaknya akan diikuti oleh jutaan pelamar dari berbagai tingkatan, mulai lulusan SMA hingga S3.

Nah, untuk batasan umur atau usia CPNS masih menjadi sorotan banyak pelamar.

Baca Juga: Surat Keterangan Sehat CPNS 2024 Harganya Berapa? Begini Rincian dan Prosedur Pembuatannya

Tentunya, sebelum memutuskan untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, calon pelamar disarankan membaca dengan cermat seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah batas usia.

Batas usia minimal yang berlaku adalah 18 tahun, sedangkan batas usia maksimal adalah 35 tahun.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa formasi jabatan tertentu, seperti dosen, dokter spesialis, dan peneliti.

Baca Juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Instansi Pusat dan Daerah di CPNS 2024 Hingga Hari Ini 27 Agustus 2024, BNN, Kemenko PMK Sampai Pemkab Purworejo

Untuk formasi di atas batas umur yang diberlakukan adalah 40 tahun.

Namun untuk sejumlah instansi, menerapkan batas umur yang lebih ketat lagi.

Misalnya Badan Intelijen Negara (BIN).

Dimana syarat menjadi CPNS BIN 2024 untuk lulusan SMA atau sederajat memiliki beberapa ketentuan.

Baca Juga: Tembus 727 Ribu Pendaftar! Update Statistik Jumlah Pelamar CPNS 2024 per Hari Ini, Kemenkumham Paling Banyak Diminati

Halaman:

Tags

Terkini