Lantas apa arti status pengurus di pencairan bansos PKH?
Ternyata, penetapan status 'pengurus' dalam PKH 2024 artinya KPM sudah ditetapkan sebagai penerima PKH 2024 dalam tahapan periode yang ditentukan.
Adapun jika status 'ya' dalam PKH artinya adalah penerima bansos PKH sudah tidak aktif lagi.
Kemudian, jika sudah ada status 'proses' di bank himbara/PT Pos Indonesia, artinya tanggal cair PKH sudah dekat. (*)