AYOBOGOR.COM — Pencairan PKH BPNT untuk periode salur 2 bulan yakni Juli Agustus masih berlangsung di KKS Merah Putih.
Bagi KPM yang belum cair bantuannya silakan di cek KKS-nya secara berkala sebab terpantau hingga hari ini masih ada pencairannya baik itu PKH mau pun BPNT.
Sementara untuk pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan masih tahap Burekol atau pembuatan rekening kolektif, jadi para KPM yang sudah menerima undangan pembukaan rekening KKS baru segera selesaikan agar Bansos-nya nanti dapat diterima di KKS baru 2024.
Kali ini dalam artikel ini akan mengulas mengenai 2 jenis Bansos yang terpantau cair hingga hari ini 20 Agustus 2024, untuk informasi lengkapnya dapat disimak berikut ini sebagaimana dikutip dari laman Youtube Kahfi Vlog 7.
Ia melaporkan bahwa yang masih terpantau ada pencairan hingga saat ini yaitu bantuan beras 10 kg. Bagi KPM penerimanya, Bansos ini dapat diambilnya ke Kantor Pos terdekat di daerahnya masing-masing.
Dikabarkan bahwa Bansos ini semula sudah dihentikan karena Bansos ini bukanlah Bansos reguler seperti PKH mau pun BPNT.
Kali ini perpanjangan bantuan beras 10 Kg merupakan kebijakan khusus yang diputuskan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Jokowi dengan pihak Bulog.
Bertujuan untuk mengantisipasi kesulitan warga dalam mendapatkan beras karena masuk masa kemarau dan tentu saja stok beras di masyarakat menipis yang dapat menyebabkan mahalnya harga beras di pasaran.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Bansos BLT Senilai Rp600 Ribu Cair hingga Akhir Bulan, KPM PKH BPNT Bisa Dapat?
Perlu diketahui bahwa bantuan beras 10 Kg akan disalurkan sebanyak 3 termin di penghujung tahun ini.
Termin pertama yakni bulan Agustus 2024 dengan jumlah bantuan beras sebanyak 10 kg, termin kedua yaitu Oktober dengan bantuan beras sebanyak 10 kg, selanjutnya termin ketiga yaitu Desember dengan bantuan beras 10 Kg. Jadi totalnya per orang akan menerima 30 kg bantuan beras/orangnya/3 bulannya.
Selanjutnya yakni bantuan PIP atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat ini pencairannya masih berlangsung ada pun besaran nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak sekolah tersebut.
Bagi jenjang anak sekolah SMA sederajat siswa tersebut akan menerima PIP sebesar Rp1.800.000 yang semula hanya Rp1.000.000. Jadi ada kenaikan 80 persen. Sementara untuk jenjang anak sekolah dari SD hingga SMP sederajat nominalnya belum ada kenaikan.