nasional

KPM PKH BPNT Merapat! Bonus Tambahan Kemerdekaan Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Nominal yang Akan Disalurkan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Bansos. (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM - Berikut ini merupakan informasi penting terkait bonus tambahan kemerdekaan yang harus diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain pencairan dana utama untuk PKH dan BPNT, ada kabar gembira bagi KPM yang memiliki anak sekolah.

Dilansir dari kanal Youtube GANIA VLOG, pemerintah telah menyiapkan tambahan bantuan tunai yang khusus ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT dengan anak-anak yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,4 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024.

Baca Juga: Tembus 500 Triliun, Jokowi Sampaikan Anggaran Perlinsos, Termasuk Bansos, Terbanyak Ketiga pada RAPBN 2025, KPM Bisa Lega

Dana ini akan disalurkan kepada 18,5 juta siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Proses penyaluran PIP dilakukan dalam tiga tahap, mirip dengan skema tahun-tahun sebelumnya. Tahap pertama pencairan PIP telah berlangsung dari bulan Februari hingga April 2024.

Sementara pencairan tahap kedua saat ini sedang berlangsung dan diperkirakan akan selesai antara bulan Mei hingga September 2024.

Bulan Juli ini menjadi bagian dari tahap kedua pencairan dana PIP, di mana para pelajar yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima program akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Periode Salur September Oktober 2024 Sudah Mulai Diproses Hari ini? KPM Cek

Besaran bantuan yang diberikan dalam program PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Untuk siswa SD, bantuan yang diberikan adalah Rp450.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

Sementara itu, siswa SMP akan menerima Rp750.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

Bagi siswa SMA/SMK/SMA LB/Paket C, bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

Kabar baik ini tentunya memberikan harapan baru bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah. Dengan adanya tambahan bantuan tunai ini, para orang tua tentunya dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Halaman:

Tags

Terkini